Mengenal Tarif Pajak Progresif Kendaraan ( Jangan Salah Hitung )

Posted on

Pajak Progresif Kendaraan – Hey apakah kalian tergiur ingin membeli motor ke dua ?? Pikir baik-baik sebelum melaksanakannya,, ya. Sebab pemerintah memiliki peraturan khusus terkait kepemilikan kendaraan dengan jenis yang sama di suatu alamat dan nama yang sama.

Peraturan itu dinamakan pajak progresif kendaraan bermotor. Jadi apabila kalian memiliki lebih dari satu kendaraan di dalam satu Kartu Keluarga “KK” maka kendaraan ke dua dan seterusnya akan dikenakan prosentase pajak yang lebih tinggi dari pada motor atau kendaraan yang pertama.

Apa Alasan Diberlakukannya Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Untuk alasan pertama diberlakukannya pajak ini ialah untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beredar di Negara kita. Semakian banyak kendaraan yang dimiliki oleh suatu orang, maka potemsi macet juga semakin besar.

Dengan menerapkan peraturan ini diharapkan masyarakat Indonesia lebih bijak saat akan membeli kendaraan bermotor dan lebih berminat menggunakan kendaraan umum.

Dan alasan yang kedua kendaraan bermotor dapat dibilang barang mewah di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama barang-barang mewah ini dikenakan pajak oleh Pemerintah. Banyaknya kendaran yang kalian miliki itu menunjukkan bahwa penghasilan kalian cukup besar dan wajar dikenakan pajak yang lebih tinggi untuk biaya pembangunan Negara.

Undang-Undang Yang Mengatur

Pajak progresif ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak ini menyebutkan bahwa kepemilikan ke dua untuk pembayaran pajak kendaraan di kelompokkan menjadi tiga, antara lain ialah:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Undang-undang ini telah diturunkan menjadi Peraturan Daerah di masing-masing wilayah. Namun tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh kantor pemerintah dan perusahaan penyedia jasa angkutan umum.

Dan apabila kalian memiliki kendaraan dengan jenis yang sama lebih dari satu, maka pajak progresif akan diberlakukan. Dan sebagai contoh kalian memiliki satu buah motor, satu buah mobil dan satu buah truk. Maka semua kendaraan ini tidak akan dikenakan pajak progresif karena berbeda jenis.

Dan lain halnya apabila kalian memiliki dua sepeda motor, otomatis motor yang ke dua akan dikenakan kenaikan prosentase pajak karena sejenis dengan kendaraan yang pertama.

Lantas Berapa Besarnya Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif ini akan mengenakan prosentase pajak bagi kendaraan pertama minimal 1% dan maksimal sebesar 2%  dari tariff jual kendaraan. Adapun untuk kendaraan ke dua hingga ke-17, akan dikenakan pertambahan prosentase sebesar 0,5% untuk setiap kendaraan. Kalian yang bertempat tinggal di Jakarta wajib tahu, bahwa Pemerintah DKI Jakarta menerapkan prosentase 2% bagi pajak kendaraan bermotor yang pertama.

Pajak Progresif Kendaraan

Misalnya saat ini kalian memiliki tiga motor, motor yang pertama akan dikenakan pajak kendaraan sebesar 2% dari nilai jual kendaraan. Adapun motor kalian yang ke dua akan dikenakan pajak sebesar 2,5% dari nilai jual kendaraan dan motor kalian yang ke tiga akan dikenakan pajak sebesar 3% dari nilai jual motor.

Bagi kalian yang tinggal di Jakarta, tarif pajak progresif motor bisa kalian lihat di Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tengan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  10 Cara Menambal Knalpot Bocor

Lantas Apakah Motor Anda Dikenakan Pajak Progresif Atau Tidak ??

Untuk mengetahui apakah motor kalian dikenakan pajak progresif atau tidak cukup dengan melihat informasi di STNK “Surat Tanda Nomor Kendaraan” kalian. Pada bagian atas STNK kalian biasanya akan menjumpai kode berupa angka.

Apabila di kode tersebut tertera angka 002, 003 dan seterusnya berarti kalian sudah dikenakan pajak progresif motor. Kode 002 artinya kalian dikenakan pajak progresif untuk motor ke dua, sedangkan 003 maksudnya ialah pajak progresif untuk kendaraaan ke tiga.

Tips Menghindari Terkena Pajak Progresif

Kalian tidak ingin dikenakan pajak progresif ?? kalian cukup memiliki satu motor dan satu mobil saja. Ada kalanya pajak progresif ini terjadi karena kalian belum melakukan cabut berkas atas kendaraan yang sudah kalian jual.

Tips Menghindari Terkena Pajak Progresif

Dan apabila kalian menjual kendaraan bermotor atau membeli motor dari tangan ke dua, kalian harus segera melakukan balik nama terhadap dokumen-dokumen kendaraan tersebut untuk menghindari pajak progresif.

Kalian dapat melakukan proses balik nama kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atasp “SAMSAT” terdekat. Sebelumnya kalian harus melakukan cabut berkas kepemilikan kendaraan bermotor di SAMSAT tempat pertama kali dokumen kendaraan tersebut terdaftar.

Alternatif lain yang dapat kalian lakukan untuk menghindari pajak progresif ialah membuat kartu keluarga yang terpisah dari orang tua. Hal ini memungkinkan setiap anak dapat memiliki kendaraan sendiri tanpa dikenakan pajak progresif apabila orang tua sebelumnya telah memiliki motor.

Nah dengan adanya ulasan diatas apakah mau jadi membeli motor ke dua atau tidak,, tergantung dari pribadi kalian masing-masing. Ingat pertambahan jumlah motor yang kalian miliki otomatis memiliki konsekuensi juga ke depannya.

Baca Juga :  Cara Cuci Motor Sendiri Di Rumah

Demikianlah pembahasan mengenai Pajak Progresif Kendaraan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂