Denda Tilang STNK Mati

Posted on

Denda Tilang STNK Mati – Nah ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, biasanya akan dikenakan sanksi, untuk itu sebaiknya kalian harus mengetahui dengan tilang STNK mati.

Lalu apakah benar pemilik kendaraan akan dibebani dengan tilang STNK mati? Maka untuk menjawab segala pertanyaan tersebut, berikut ini kami akan memberikan sedikit gammbaran untuk kalian.

Seperti diketahui, banyak pemilik kendaraan kerap lalai melakukan kewajiban yaitu membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal telat membayar pajak, maka STNK tidak akan berlaku lagi.

Kalau hal ini terjadi jangan salahkan pihak Kepolisan akan mengambil tindakan tegas berupa tilang pada penunggak pajak kendaraan bermotor. Nah untuk itu setiap pemilik kendaraan bermotor wajib perpanjang STNK setiap tahunnya.

Pajak kendaran berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunnya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya.

Pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi. Otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang. Maka pihak Kepolisian berhak untuk menilang pengendara dengan STNK yang sudah tidak berlaku.

Besaran Denda Tilang STNK Mati

Nah membahas mengenai biaya denda tilang STNK mati, hal ini sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan Pasal 288 ayat 1, dijelaskan bagaimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan itu.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

Baca Juga :  Berapa Denda Tilang Pajak Motor Mati?

Dan tidak hanya sebatas itu saja, dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:

  • Ayat 2: STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
  • Ayat 3: STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Nah gimana sekarang sudah ada gambaran pastinya mengenai denda tilang STNK mati. Bagi pemilik kendaraan, sebaiknya taat membayar pajak sesuai batas waktu yang tertera di dalam STNK.

Pasalnya jika tidak membayar tepat waktu pemilik kendaraan bakal dikenakan denda yang tentunya tak sedikit. Belum lagi jika kalian memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, bakal dibebani dengan pajak progresif.

Jangan Menganggap Enteng, Pajak Progresif Bisa Membebani Pemilik Kendaraan

Setelah membahas mengenai denda tilang STNK mati, alangkah baiknya kalian juga mengetahui aturan mengenai pajak progresif kendaraan. Kalia ini kami akan memberikan gambaran pajak progresif kendaraan untuk wilayah Jakarta.

Mengapa harus tahu mengenai pajak progresif? Karena terkadang pajak progresif membebani pemilik kendaraan ketika membayar pajak tahunan. Hal ini juga yang terkadang membuat pemilik kendaraan enggan membayarkan pajak.

Berdasarkan aturan mengenai pajak progresif, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahuan 2015. Untuk kepemilikan kendaraan pertama biasanya dikenakan pajak 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua sebesar 2,5 persen dan begitu seterusnya.

Mengacu pada draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
  • Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
  • Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
  • Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
  • Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
  • Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
  • Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
  • Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
  • Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
  • Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor,,, Kapan Waktunya ??

Gimana, lumayan pastinya nilai pajak progresif yang kalian harus tanggung. Jika kendaraan yang dimiliki cukup banyak.

Demikianlah pembahasan mengenai Denda Tilang STNK Mati semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂