Berapa Denda Tilang Pajak Motor Mati?

Denda Tilang Pajak Motor Mati – Nah banyak sekali pemilik sepeda motor yang kerap mengabaikan membayar pajak. Padahal dalam hal ini membayar pajak ialah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor.

Lantas apa yang terjadi apabila tidak membayar pajak motor? Maka hal ini yang terjadi ialah STNK motor menjadi tidak berlaku, alhasil pihak berwajib berhak memberikan sanksi tilang.

STNK kendaraan bermotor sendiri berlaku selama 5 tahun, namun setiap tahun pemilik kendaraan bermotor wajib membayar PKB yakni Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran pajak motor tergantung dari tipe motor dan tahun produksinya. Untuk motor ber-cc besar pajaknya jauh lebih mahal, seperti Ninja 250, Honda CBR250RR, R25, dll.

Nah tujuan membayar pajak motor setiap tahunnya ialah untuk pengesahan registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor seperti yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan bahwa STNK ialah bukti legimitasi kendaraan bermotor. Jadi apabila motor tidak dilengkapi STNK maka ialah motor illegal yang tidak bisa dikendarai di jalan raya.

Kemudian pada ayat 3 dijelaskan bahwa STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Jika tidak melakukan pengesahan setiap tahun maka pajak motor akan mati dan pemilik sepeda motor harus membayar sanksi denda tilang pajak motor mati, nah mengetahui berapa dendanya silahkan simak pemaparan selengkapnya dibawah ini.

Denda Tilang Pajak Motor Mati

Sanksi terberat ialah bisa dihukum penjara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dimana peraturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan “LLAJ”.

Pasal 228 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat “5” huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Mengaju pada peraturan diatas maka bisa disimpulkan bahwa denda tilang pajak motor mati ialah maksimal sebanyak Rp 500.000 atau denda kurungan maksimal 2 bulan.

Nah bagi yang rutin membayar pajak motor setiap tahunnya maka tidak perlu khawatir, karena bisa mengendarai motor dengan santai tanpa perlu takut kena tilang polisi.

Namun bagi yang telat membayar pajak maka kami sarankan untuk langsung membayar pajak di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan gerai Samsat atau Samsat keliling.

Nah bagi yang membandel maka harus siap-siap membayar denda tilang pajak motor mati saat terjaring razia kendaraan bermotor.

Nah supaya uang tidak terbuang sia-sia untuk membayar denda tilang pajak motor mati maka lebih baik langsung membayar pajak motor ketika masa berlaku hampir habis.

Jika telat membayar pajak juga dikenakan denda, kalian juga bisa menghitung denda pajak motor untuk mengetahui besaran denda ketika telat membayar pajak.

Dan ada baiknya tidak telat membayar pajak lebih dari 2 tahun, sebab ada wacana bahwa registrasi motor akan dihapus apabila telat lebih dari 2 tahun. Nah untuk saat ini wacana diatas memang masih berlaku, namun kami yakin kedepannya peraturan tersebut akan mulai diberlakukan di semua wilayah.

FAQ

Lantas Berapa Denda Tilang Pajak Motor Mati?

Nah bagi pemilik sepeda motor yang telat membayar pajak maka harus membayar denda tilang maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana kurangan maksimal 2 bulan.

Apakah Denda Tilang Bisa Dikurangi?

Bisa karena denda diatas merupakan denda maksimal, besaran denda akan diputuskan saat siding tilang.

Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang?

Pelanggar harus terlebih dahulu membayar denda melalui setor tunai ke teller bank BRI, ATM, mesin EDC atau datang langsung ke Kajaksaan Negeri masing-masing wilayah.

Bagaimana Jika Tidak Membayar Denda?

Jika tidak membayar denda maka STNK akan ditahan, yang paling parah ialah motor bisa ditahan apabila tidak bisa menunjukan kepemilikan STNK.

Demikianlah pembahasan mengenai Berapa Denda Tilang Pajak Motor Mati? Semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂