Cara Perpanjang SIM Beda Alamat

Posted on

Cara Perpanjang SIM Beda Alamat – Dalam hal ini bagi kalian yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis, sebaiknya segera untuk memperpanjang masa berlakunya. Beda alamatpun bukan perkara sulit, karena ada cara perpanjang SIM beda alamat yang biasa kalian terapkan.

Cara perpanjang SIM beda alamat pun tidaklah sulit, asalkan kalian melengkapi segala berkas yang dibutuhkan. Perpanjang SIM pun kini bisa dilakukan di mana saja, karena layanan SIM sudah online.

Syarat Dan Cara Perpanjang SIM Beda Alamat

Nah dari pada penasaran, berikut ini kami akan memberikan tips simpel mengenai bagaimana cara perpanjang SIM beda alamat yang mungkin bisa kalian lakukan.

Dengan Pelajari Cara Perpanjang SIM Beda Alamat

Pertana yang perlu kalian ketahui seputar cara perpanjang SIM beda alamat, ini hal biasa. Serta tidak perlu khawatir lantaran layanan SIM sudah online. Meski alamat sudah berganti ataupun sedang merantau, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat atau tempat domisili yang baru.

Sebagai contoh alamat di SIM kalian berada di DKI Jakarta, kemudian saat ini bermukin di Surabaya, Jawa Timur. Kalian tidak perlu repot-repot untuk kembali ke Jakarta hanya untuk sekadar memperpanjang SIM. Kalian tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah bermukin saat ini yakni Surabaya.

Namun ada sejumlah syarat yang perlu dilengkapi SIM ya! Jadi ini bagian penting yang perlu kalian ketahui seputar cara perpanjang SIM beda alamat. Setidaknya ada beberapa hal yang wajib kalian lengkapi, mulai dari berkas seperti e-KTP, SIM asli dan sejumlah berkas-berkas lainnya yang memang diperlukan.

Dan terpenting kalian tidak perlu untuk membawa surat mutasi SIM dari Polres lama. Jangan lupa masa berlaku SIM wajib masih hidup. Pasalnya jika sudah lewat masa waktunya harus melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.

Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi terkait cara perpanjang SIM beda alamat meliputi:

  • Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya.
  • Membawa SIM asli yang lama.
  • Surat keterangan sehat jasmani.
  • Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Setelah semua berkas dipunya lakukan perpanjang SIM seperti biasa dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, gerai atau SIM keliling. Kalian dapat pula memanfaatkan pendaftaran perpanhang SIM secara online lewat http://sim.korlantas.polri.go.id.

Begini Cara Atau Tips Mengubah Alamat Di SIM

Selain perlu mengetahui cara perpanjang SIM beda alamat, kalian rasanya perlu juga mengetahui cara mengubah data di SIM. Terlebih jika data di KTP sudah berubah dari sebelumnya.

Paling sering terjadi biasanya alamat tempat tinggal yang sudah berubah, tapi SIM masih pakai alamat lama. Guna menyesuaikan data seharusnya keterangan alamat pada SIM juga harus diubah. Untuk mengubah alamat pada SIM pemilik bisa melakukannya saat perpanjangan masa berlaku SIM.

Dan tidak hanya itu pemegang SIM juga bisa langsung menggantinya, tanpa harus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti alamat di SIM, seperti halnya melakukan perpanjang.

Perlu bawa e-KTP terbaru berikut fotokopinya. Selanjutnya kalian juga wajib membawa keterangan sehat jasmani serta menyiapkan dana perpanjangan SIM C untuk pengguna sepeda motor senilai Rp 75.000 dan SIM A untuk pengguna mobil sebesar Rp 80.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga :  Syarat Perpanjang SIM Keliling

Nantinya alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan SIM.

Ingat Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasar Tanggal Lahir

Terakhir yang perlu diperhatikan selain mengetahui cara perpanjang SIM beda alamat adalah jangan sampai SIM habis baru melakukan perpanjangan. Sebab jika masa berlaku SIM terlewat, meski hanya 1 hari. Pemilik SIM wajib melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.

Untuk diketahui oleh kalian, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir si pemilik SIM. Melainkan mengacu pada tanggal SIM dicetak.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyebut masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian dipertegas pula oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yakni 5 Tahun.

Dengan kata lain masa berlaku SIM adalah 5 Tahun terhitung sejak SIM dicetak. Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan kalian membuat SIM karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan untuk memperpanjang SIM.

Ketika ingin perpanjang SIM wajib membawa e-KTP, SIM lama, Surat Sehat dan juga surat lulus tes psikologi.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Perpanjang SIM Beda Alamat semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂