Cara Menghitung Denda Pajak Motor – Dalam hal ini membayar pajak motor dan memperpajang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Bila hal ini telat, maka sanksi berupa denda menjadi konsekuensinya. Denda yang dikenakan pun beragam, tergantung berapa lama pajak motor tersebut telat dilunasi.
Nah sebelum membahas denda pajak motor dan cara menghitungnya, mari pahami terlebih dahulu jenis pakan yang dikenakan untuk kendaraan roda dua tersebut.
Yuk Simak,,, Begini Cara Mudah Menghitung Denda Pajak Motor Yang Telat Dibayar !!!
Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan roda dua ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor “PKB”, tarif PKB pun beragam,, nah berikut ini rinciannya:
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebesar 2%, untuk kendaraan bermotor kedua tarif pajaknya sebesar 2,5% dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan bermotor.
- Dan untuk kepemilikian kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.
Dan pada dasarnya setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, memiliki besaran pajak yang berbeda-beda. Untuk nilai pajak tersebut dapat kalian lihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan “STNK” motor kalian.
Di dalam STNK juga tertera tanggal kapan kalian harus membayarkan pajak kalian. Jika kalian terlambat membayarkan pajak dari tanggal yang tertera, maka kalian akan dikenakan denda.
Telat 2 Hari Sampai 1 Bulan Denda 25%
Keterlambatan pembayaran pajak motor tampaknya masih sering terjadi. Keterlambatan bayar pajak bisa saja karena sang pemilik kendaraan lupa, tidak punya waktu karena sedang sibuk dengan pekerjaan atau hal lain yang membuatnya tidak bisa bayar pajak tepat waktu.
Bicara soal denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali mitos yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun.
Pendapat tersebut ialah pendapat yang keliru karena tidak ada dasarnya, ternyata ada lho rumus menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Jadi kita bisa tahu berapa denda yang kita bayarkan jika telat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun, empat tahun dan seterusnya. Bagi kalian yang telat bayar pajak motor 1-2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak yang wajib kalian setorkan.
Cara Perhitungan Denda 1 Tahun Hingga Lebih
Tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata ada juga orang yang telat membayar pajak kendaraan hingga satu tahun bahkan lebih. Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga pajaknya memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%.
Berikut ini cara menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun yaitu:
- Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%, kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari ?? sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
- Keterlambatan 2 bulan = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan = PKB X 25% X 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Jika terlambat satu tahun = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Jika pajak telat selama 2 tahun maka rumusnya ialah = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Jika pajak telat selama 4 tahun, maka rumusnya ialah = 4 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ.
SWDKLLJ ialah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp 100.000. Keterangan jumlah SWDKLLJ ini juga tertera pada STNK kalian.
Demikianlah pembahasan mengenai Yuk Simak,,, Begini Cara Mudah Menghitung Denda Pajak Motor Yang Telat Dibayar !!! semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂