Cara Blokir STNK Motor Dan Mobil Yang Sudah Dijual Secara Online

Posted on

Cara Blokir STNK – Nah sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemilik sebuah kendaraan bermotor untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang mereka jual. Kenapa wajib dilakukan ? agar pemiliki kendaraan tidak dikenai biaya pajak tambahan yakni pajak progresif kendaraan.

Kalau kalian menjual kendaraan bermotor lalu tidak memblokir STNK kendaraan yang dijual maka kendaraan bermotor yang dijual tersebut pajaknya masih menggunakan nama kalian. Maka sehingga kantor pajak akan mengganggap bahwa kalian masih menjadi pemilik kendaraan tersebut.

Hal ini tentunya akan menjadi kerugian bagi kalian sendiri nantinya, karena akan dikenai pajak yang lebih tinggi dari biasanya. Bila tidak mau dikenai biaya pajak kendaraan bermotor lebih tinggi, maka kalian wajib untuk melaporkan pemblokiran STNK di kantor SAMSAT.

Dan kabar baiknya sekarang kalian tidak perlu repot-repot untuk pelaporan pemblokiran STNK mobil atau motor karena pelaporannya bisa dilakukan secara online. Dan untuk panduan lengkapnya bisa kalian simak ulasannya dibawah ini.

Cara Blokir STNK Motor Dan Mobil Yang Sudah Dijual Secara Online

Sebelum melakukan pemblokiran STNK motor atau mobil yang baru dijual, maka kalian harus siapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan. Nah silahkan semua dokumen tersebut di scan terlebih dahulu dalam bentuk PDF.

Dokumen Yang Dibutuhkan

  • Materai 6000
  • Fotokopi KTP atau KITAS
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopy KTP bagi yang diwakilkan
  • Fotokopi STNK “Jika ada”
  • Fotokopi BPKB “Jika ada”
  • Fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti pembayara
Baca Juga :  Tekanan Kompresi Terlalu Tinggi

Lantas Bagaimana Cara Blokir STNK Motor Dan Mobil Lewat Online

  • Silahkan buka website pajakonline.jakarta.go.id.
  • Lalu disana kalian buat akun dengan pilih menu “Daftar” yang mana menu tersebut terdapat di bagian pojok kanan atas.
  • Dan nantinya kalian akan diminta untuk mengis9i identitas data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, nomor handphone, alamat email, password, konfirmasi password. Dan jika kalian wajib pajak perseorangan maka pilih “Perseorangan”, namun bila badan usaha atau bendaharawan maka pilih “Badan Usaha/Bendaharawan”.
  • Jika semua data sudah dimasukkan tinggal kalian centang bagian “sata setuju dengan syarat dan ketentuan diatas” baru setelah itu kalian klik “Daftar”.
  • Kemudian kalian buka email kalian yang tadi didaftarkan dan buka email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta untuk proses aktivasi akun.
  • Setelah kalian melakukan aktivasi baru kalian klik menu “Login” dan masukkan email serta password.
  • Sekarang kalian sudah login, tinggal kalian ke menu “PKB” yang berada dibagian kiri, nantinya kalian akan melihat data kendaraan bermotor yang menggunakan nama sesuai dengan NIK KTP.
  • Masih di menu PKB, kalian pilih “Pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
  • Dan setelah itu pilih kendaraan motor atau mobil yang ingin diblokoir STNK nya caranya klik “Ajukan Lapor Jual”, pada tahap ini kalian harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan bermotor yang akan diblokir STNKnya dari mulai:
    1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
    2. Surat kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP jika dikuasakan.
    3. Fotokopi surat pembayaran atau bukti pembayaran.
    4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
    5. Fotokopi Kartu Keluarga.
    6. Surat pernyataan yang biasa dibuka di halaman website bprd.jakarta.go.id.

Catatan:

Untuk blokir STNK secara online biasanya akan diproses dalam waktu 2×24 jam atau 2 hari kerja, jika ada permasalahan seputar pemblokiran STNK motor atau mobil silahkan hubungi call center di nomor 0804-1222-773.

Cara Blokir STNK Motor Dan Mobil Lewat Kantor SAMSAT

  • Silahkan siapkan semua dokumen yang akan dibutuhkan seperti kartu keluarga asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi KTP, Fotokopi STNK, jika nama di STNK berbeda maka wajib untuk membawa surat kuasa dari pihak ada di STNK tersebut.
  • Dan selanjutnya kalian datang ke kantor SAMSAT yang menjadi tempat kendaraan bermotor yang dijual terdaftar di SAMSAT tersebut.
  • Lalu kalian masuk ke bagian blokir progesif.
  • Nah disana kalian harus mengisi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai 6 ribu rupiah.
  • Bila sudah lengkap baru serahkan semua dokumen, formulir dan syarat pedaftarannya kepada petugas SAMSAT.
  • Tinggal menunggu dipanggil.
  • Nantinya setelah dipanggil kalian akan menerima sebuah fotokopi formulir yang diberi cap resmi untuk bukti permohonan blokir STNK.

Catatan:

Untuk proses pengajuan atau permohonan biasanya akan diproses sampai selesai dalam jangka waktu 3 atau 7 hari kerja.

Untuk wilayah Jakarta sendiri sudah menerapkan pajak progesif dimana aturan pajak progesif diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dimana untuk rincian besaran pajak progesif kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil yang dikenakan untuk kepemilikan 1 hingga seterusnya dibawah ini.

Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 %
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 %.
Baca Juga :  Cara Pinjam Uang Di Aplikasi Dana Terbaru

Nah jika kalian menjual kendaraan baik motor atau mobil milik sendiri, alangkah baikhnya untuk segera melakuka cara blokir STNK diatas. Agar kalian tidak dikenai biaya tambahan dari pajak progresif kendaraanb diatas.

Karena nantinya aturan tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta saja melainkan ada kemungkinan di wilayah atau kota lainnya juga akan diberlakukan.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Blokir STNK Motor Dan Mobil Yang Sudah Dijual Secara Online semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂